|

Prinsip Money Follow Function dalam Tata Kelola Keuangan Negara dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis

 



PROGRAM makan bergizi gratis merupakan program yang dijanjikan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029 yang akan diberikan bagi pelajar dan juga bagi ibu hamil dengan harapan program ini dapat menangani masalah stunting dan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurut data Pemerintah telah menyiapkan Rp. 71 triliun rupiah untuk program makan bergizi ini. Bahwa benar Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasan pemerintahaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, namun kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dipegang oleh Presiden tersebut tentu harus digunakan untuk mencapai tujuan negera.


Ada hal yang perlu diperhatikan terkait program makan bergizi gratis ini, apakah dana Rp. 71 triliun rupiah paling tepat dialokasikan untuk makan bergizi gratis, sementara ada berbagai program yang urgent lainnya seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang juga membutuhkan dana. Apakah program makan bergizi gratis bagi anak-anak (pelajar) ini sangat penting sehingga menjadi urusan pemerintah? Bukankah lebih baik pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya yang akan membawa kemakmuran tidak semata-mata memberikan bantuan dengan bentuk lain kalau pada akhirnya tidak tepat sasaran, seperti program bantuan langsung tunai (BLT) yang belum juga terbukti menigkatkan kesejahteraan rakyat karena pada faktanya program BLT tesebut masih tidak tepat sasaran.


 Menurut Dr. Mirza Nasution S,H., M.Hum Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara mengatakan “Pengeloaaan keungan negara dilaksanakan dengan prinsip Money Follow Function bukan Function Follow Money”   .





Dalam pengelolaan keuangan negara “Money follows function" adalah konsep yang menekankan bahwa alokasi sumber daya keuangan dalam suatu organisasi atau sistem (Negara) harus didasarkan pada fungsi dan kebutuhan yang ada, bukan hanya pada sumber daya yang tersedia (semata-mata memanfaatkan dana yang tersedia untuk dianggarkan). Dengan kata lain, dana akan mengikuti kebutuhan atau tujuan yang paling mendesak dan penting untuk mencapai hasil yang diinginkan. Maka dari itu ada kekhawatiran program makan bergizi gratis ini hanya sekedar jadi beban APBN semata. Kekhawatiran tersebut dilatarbelakangi bahwa program makan bergizi gratis ini akan membutuhkan vendor-vendor yang akan bekerja mengelola dana yang diberikan pemerintah untuk menyediakan makanan tersebut, namun ternyata vendor-vendor teserbut adalah perusahaan milik orang-orang pemerintahan juga apakah dengan demikian program makan bergizi gratis dapat merangsang pertumbuhan ekonomi sebagaimana disebutkan pemerintah sementara perputaran ekonomi hanya diantara mereka saja.



Ketika program makan bergizi gratis ini akan direalisasikan maka pemerintah harus menentukan kementerian atau lembaga mana yang bertugas memimpin pelaksanaan program ini dan mengelola anggaranya, bagaimana bentuk keterlibatan pemerintah daerah atau masyarakat, serta model koordinasi antara seluruh pihak yang terlibat dalam prosesnya, juga pemerintah perlu menerbitkan berbagai regulasi, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan terkait program ini, hal ini diperlukan agar program makan bergizi gratis dapat tepat sasaran dan tidak terjadi kesenjangan di masyarkat atau bahkan konflik di masyarakat. Hal yang perlu dipertimbangkan juga oleh Pemerintah terkait realisasi program ini adalah dengan mengutamakan untuk memanfaatkan produksi pangan masyarakat desa disekitar daerah yang menjadi sasaran program ini dengan demikian perekonomian masyarakat di desa juga akan bergerak lebih baik.

Dum vita est, spes est…




Penulis : *Suanro Maruli Tonggo Raja Samosir, S.H.*

_Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara_


Komentar

Berita Terkini