Tebing Tinggi, Harian Central.net : Hakim tunggal Rahmat Sahala Pakpahan menolak permohonan prapid diduga anak Pengusaha Tapioka di Sei Rampah atas penetapan dirinya tersangka KDRT. Putusan sidang Prapid tersebut dibacakan di PN Tebing Tinggi, Selasa sore (19/11/2024) di hadapan para kuasa termohon yaitu (Polres T.Tinggi dan Kejaksaan Negeri T.Tinggi) serta kuasa pemohon Mardi Sijabat SH.
Kuasa Pemohon Mardi Sijabat mengatakan keberatan atas putusan hakim, "Pokoknya kami keberatan aja. Kami akan laporkan hakimnya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial." Namun demikian terhadap kliennya, Mardi mengatakan dilakukan penangguhan penahanan. Tony Lim tersangka KDRT tidak ditahan atas permohonannya untuk ditangguhkan.
Dengan suara yang nyaris tak terdengar Hakim Rahmat Pakpahan membacakan putusan. Untuk mempertegas, Hakim mengatakan pada intinya Permohonan Pemohon Prapid ditolak. Sesudah membacakan putusan dengan suara yang lirih itu hakim langsung meninggalkan ruang sidang.
Tony Lim, saat dikonfirmasi melalui keluarga korban yang hadir di PN Tebing Tinggi sebagaimana dikenal di kota Tebing Tinggi merupakan anak pengusaha tapioka dan yang terletak di Serdang Bedagai disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga (UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat (1), (2l). Sebagai Pemohon Prapid, Tony Lim menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan nomor : SP han/62/VIII/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024 sebagai tersangka.
Termohon Prapid yaitu Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi, c/q Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Kepala Kejaksaan Agung RI c/q Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara c/q Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, masing-masing dikuasakan.(asmi)