|

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko ALPHA PTE. LTD.



Hariancentral-Net I Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang

Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024

terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. hari ini, Selasa, 26 November 2024 secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini,

beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan

Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen

Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan

di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah

entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha

yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha

perdagangan aset kripto.


Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham

PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham

atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik

sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki

pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte.

Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga

pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng

memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.

Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk

tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan

bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan

notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis. Terdapat

penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan

dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan

KPPU Nomor 3 Tahun 2020.


Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan

pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada

tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan

selama 8 (delapan) hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan Pemeriksaan

Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung

Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan

Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda

Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta

Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen. (Pul/rel)

Komentar

Berita Terkini