|

Warga Bertanya, .Central Menjawab : "Duga'an Penyimpangan Beras Bansos Untuk PKM Agara, Senin Akan Masuk Tahap Lapor Pada APH



 hariancentral | Kutacane : Besar'nya harapan warga.Agar dugaan Penyimpangan beras Bantuan Pangan.Yang disinyalir telah di lakukan oknum Pejabat Bulog  tahun 2023.Masuk  pada Proses Hukum.Melalui tahap resmi Pelaporan.

 Sabtu.9/11/2024.Biro Media Central menjawab.Dengan Ijin Tuhan.Senin.11 November 2024.Indikasi Penyimpangan yang di lakukan oleh Pejabat Bulog pada tahun 2023 itu di Pastikan Akan Masuk pada tahap pelaporan resmi kepada Institusi Penegak hukum.



 Laporan itu bertujuan.Selain membantu Proses Penegakan hukum.Melalui Azas Praduga.Media Central Juga tetap ingin berkontribusi kepada Negara  dalam wujud penyelamatan Keuangan Negara.Dari bentuk Tindak Pidana Korupsi.Kolusi dan Nevotisme(KKN).Seraya penuhi harapan masyarakat dan Nara sumber untuk mencapai rasa ke adilan.

 Atas nama kebersama'an.Warga.LSM.Dan Media.Di harapkan.Masuknya laporan resmi itu kepada Aparat Penegak Hukum.Yang ada di Wilayah Republik Indonesia(RI).Dapat dengan  cepat,tegas  Menindak Lanjut laporan tersebut demi warga miskin di Aceh Tenggara(Agara).

 Kendati. Pimpinan Perum bulog cabang kutacane Aceh tenggara(Agara) tahun 2023 itu telah  di ganti dengan Pimpinan yang baru.Namun di yakini tidak akan menjadi Penghambat bagi Oknum APH untuk melakukan Upaya Hukum,jika tetap mengedepankan  Amanah masyarakat dan Negara.Serta sumpah jabatan selaku Penegak hukum.

 Biro media central agara.Sebagai salah satu Pelapor.Memastikan.Harapan berbagai Pihak itu akan sampai di meja  aparat penegak hukum. Selain Biro media central. Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) juga tetap komit dengan tekad nya melaporkan kasus dugaan Penyimpangan yang di lakukan oknum pejabat bulog pada masa kepemimpinan  inisial(W).

 Seperti yang terus di Publikasikan.Dugaan Penyimpangan Beras bantuan Pangan 10 kilo gram untuk PKM 16 Kecamatan yang ada di  wilayah aceh tenggara itu.Terindikasi ada tindakan curang oleh oknum-oknum nakal. Dalam Pendistribusian serta pengadaan sebelum sampai pada Keluarga Penerima Manpaat(KPM).Dengan cara.Mengolah beras tahun 2018.Jenis Vietnam dan Malaysia yang sudah lama tersimpan pada salah satu gudang   Milik bulog Cabang kutacane,terletak di kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara(Agara).

 Selain beras itu. diduga tidak layak di komsumsi.Indikasi jumlah berat timbangan 10 kilo gram juga diduga kuat telah berkurang.Dan pastinya.Proses Aktivitas mereka yang sempat terdokumentasi itu juga sudah menyalahi berbagai peraturan  yang ada.

 Seperti" Melakukan Penggilingan.beras.Menggunakan mesin kila padi keliling(Kecil), yang tidak mempunyai Ijin oprasional.

 Tidak di saksikan atau tidak melibatkan pihak terkait untuk memastikan kwalitas.Dan timbangan beras.Serta aministrasi/Ijin. yang sudah di atur dalam peraturan  atas tindakan dalam Pengolahan beras tersebut.

 

Aneh nya.Beras jenis Vietnam dan Malaysia yang di segarkan untuk kebutuhan Bansos tahun 2023 kepada PKM 16 Kecamatan Kabupaten aceh tenggara itu di Komfirmasi kepada Pejabat Perum bulog Cabang Kutacane yang baru(2024).Fahmi Hafiza Siregar di dampingi Stap beliau di kantor bulog Cabang Kutacane.Tidak Bisa menjawab berbagai pertayaan yang di ajukan oleh Biro media central.

 Seperti"Peraturan yang membisakan.Menggunakan Kilang Padi keliling.

 Selain itu.Ijin dari pihak pejabat terkait. Atas aktivitas yang di lakukan.

 Beras yang di giling.Di salurkan Kepada Pihak siapa.

   Jika bukan beras yang di segarkan itu.Di salurkan pada PKM Aceh Tenggara. Pada Tahun 2023 itu.Pihak bulog  pasok dari Suplayer mana saja.

 "Sebagian poin yang di komfirmasi Biro media central itu. Tidak bisa di jawab dengan otentik oleh dua pejabat bulog(Ada dalam gambar).

 Namun.Stap nya membenarkan Proses Aktivitas Penggilingan itu di lakukan.Namun membantah.Bukan beras yang di segarkan itu yang di salurkan pada  PKM.Aceh Tenggara.Melain kan  di jual kepada Pedagang.Tampa dapat menyebutkan satu nama pihak Pedagang yang di sebutkan.

Sementara. Pimpinan bulog yang baru.Hanya menjelaskan.Bahwa Penyegaran beras bisa di lakukan dan ada aturan yang membisakan.

 Ironisnya"Pimpinan bulog yang baru.Tidak bisa menunjukan Peraturan yang membisakan  proses penggilingan beras dengan menggunakan mesin kilang padi keliling.

 Bahkan anehnya.Tingkat nama Oknum Pejabat Pimpinan bulog tahun 2023 pun.Tidak berani dia sebutkan pada  Biro central saat di komfirmasi.

  Parahnya lagi.

 Oknum pejabat bulog.Meminta Biro media central.Agar  melayangkan surat.Untuk di teruskan pada pimpinan bulog yang ada di banda aceh.Secara Profesional.

 Permohonan pimpinan bulog  itu juga dengan cepat  di penuhi oleh media central.

 Ironisnya.Kendati sudah menunggu.Namun,balasan yang di berikan oleh pejabat terkait.Lagi-lagi tidak pada pokok poin yang di ajukan.Alias menyimpang.

   Kuatnya dugaan itu tercipta.Jupri yadi.R.Ketua LSM Tipikor agara juga mencoba melakukan komfirmasi lisan dan tersurat.Dengan harapan.Memdapat klarifikasi yang baik dan otentik dari pejabat bulog yang baru.Ironisnya.Mengalami hal yang sama.Balasan yang di harapkan dari surat yang di layangkan oleh pihak LSM itu.Tidak membuahkan hasil.

 Kronisnya lagi. Diduga.Enggan terus di komfirmasi oleh media central.Pimpinan bulog Cabang kutacane.Blokir nomor wahtSap Biro media central agara.

 Melalui Proses rekam jezak investigasinya yang panjang.Serta desakan masyarakat agara.Kasus itu di laporkan secara resmi pada APH.

 Biro  media central.Sudah memastikan jadwal pelaporan itu akan terlaksana.Yang di tanda tangani langsung oleh Biro Media central.Bersama Ketua LSM Tipikor agara.

 Bahkan.Laporan yang di sampaikan itu.Di rencanakan dua berkas.

 Laporan juga Tetap mengedepankan azas Praduga.Kendati demikian.Tetap akan mencantumkan  nama Pejabat Perum bulog Cabang kutacane Aceh Tenggara.Tahun 2023 dan 2024. Sesuai tahapan proses rekam jezak yang di lakukan dalam upanya komfirmasi dan investigasi 

  Yang bertujuan untuk membantu Aparat Penegak Hukum.Bahkan dugaan Penyimpangan yang di lakukan oknum.Pejabat bulog daerah lain pun di cantum dalam kronologis rekam jezak.Seperti kasus penyimpangan beras dan aministrasi fiktip yang di tangani oleh institusi penegak hukum. 

 Salah satu nya.Kajati NTT

Yang melibatkan berbagai pihak pejabat bulog.

 Yang bertujuan.Sebagai Gambaran dan Petunjuk pada APH.Untuk memudahkan dalam melakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan.  Agar miliaran uang negara yang disinyalir telah di Koropsi oleh Pejabat bulog agara itu.Dapat terselamatkan dengan cepat.Dan kembali kepada rakyat. Harap masyarakat Revormis agara. 9/11/2024.

 Dasar Hukum Laporan.  Undang-undang  RI. NO.14 Tahun 2028 Tentang   Keterbukaan inpormasi Publik(KIP).Dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

 Selanjutnya.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

 Perpres Nomor 71 Tahun 2015.Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting.

 Selanjutnya.Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28:Kemerdekaan  berserikat.Berkumpul.mengeluarkan  pikiran dengan lisan,tulisan dsn pikiran dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.

 Selanjutnya.UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara yang bersih  dan Bebas dari KKN.

 UU RI NO 30 tahun 2021.Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi/Dar

Komentar

Berita Terkini