|

Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu, Wong: Pelaksanaan Pilkada Serentak Medan Darurat Bencana



Hariancentral-Net Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M. Pd.B menegaskan Kota Medan telah mengalami darurat bencana saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 lalu.


Wong menyebut ada banyak kelurahan dan kecamatan di Kota Medan yang terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS disebabkan lokasi TPS terendam banjir. Sumber dari BPBD kota Medan ditemukan sebanyak 10 kecamatan yang terendam banjir.


Menurut saya, ini sudah darurat bencana. Dilihat dari bencana banjir itu, ada sebanyak sepuluh kecamatan terkena bencana banjir dari 21 kecamatan. Artinya sesuai PKPU No. 17 tahun 2024 Bab VII Pasal 75 ayat 5 disebutkan, dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah 

pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten/kota,” ujar Wong dihadapan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, tiga perwakilan paslon paslon walikota dan wakil walikota, TNI/Polri dan pihak Kejaksaan Negeri kota Medan pada rapat koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 di Hotel Arya Duta Medan, Rabu (4/12/2024). (Pul)

Komentar

Berita Terkini