|

Diduga Melakukan Investasi Ponzi, Pengacara Jansen Simamora, SH Siap Bantu Wong Cilik

 


hariancentral.net | Binjai - – Maraknya investasi-investasi bondong yang dilakukan oknum diduga tindak pidana penipuan berinisial NJ beralamat di Jalan Jati Dusun 1A Sei Mencirim GG.Mawar Kecematan Sunggal Kab.Deli Serdang cukup dirugikan dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar. 


Korban yakni Selly Agustina, May Riza, Rini Arta dan Siska Aidarahmi yang di jadikan mangsa oleh diduga pelaku berinisial NJ yang jumlah kerugian 

keempat (4) korban sebesar Rp 418.000.000.


Dalam aksinya diduga pelaku berinisial NJ melukakan prospek ke-empat (4) korbanya dengan skema Ponzi dengan keuntungan yang berkali-kali lipat. Dalam hal ini skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor (Korban) dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikut, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan invertasi ini.


Tipu daya mulut manisnya pelaku NJ membuat korban menjadi tergiur, karena menjanjikan korban-korbannya dengan mendapatkan keuntungan pertujuh (7) hari sekali. Korban yang tidak memahami tentang investasi tergiur dan terpedaya dengan janji pelaku tersebut.


Dengan rayu manis pelaku diduga tindak pindana penipuan dengan pasal 378 KUHP berinisial NJ merayu korban-korbannya untuk melakukan penambahan modal, guna untuk meningkatkan keuntungan yang lebih besar lagi. Korban seperti terkena hipnotis dan menuruti kemauan pelaku.

Ketika salah satu korban dimintai konfirmasi oleh tim media mengatakan “ iya bang, kami seperti kenak hipnotis, tahulah bang,, ekonomi sekarang sangat sulit, payah cari duit, kami pikir ini investasi yang sangat menguntang kami, ternyata dibohongi”. Ungkap Selly salah satu korban.


“ kami ada 4 orang bang, semuanya korban dari NJ, dengan rayu manisnya kami terbuai dan tergiur dengan keuntungan pertujuh (7) hari sekali, pelaku pun mengatakan apabila modal (investasi) dinaikkan terus, akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.” Kata May Riza dengan 

muka sedih.


Mendengar adanya kasus ini, Jansen Simamora, SH. CPM respon cepat membantu wong cilik (Korban) untuk bertindak membuat laporan dengan Nomor : LP/B/445/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. (Rabu, 25/03/25).


Jansen Simamora, SH. CPM meminta kepada penyidik Polda Sumut segera melakukan proses laporan tersebut dengan cepat, agar tidak bertambah lagi korban-korban berikutnya.


“Merasa sedih melihat klien saya tertipu dengan aksi diduga pelaku NJ ini, apalagi klien saya mengorbankan semua tabungannya untuk  melakukan investasi berkodok Ponzi ini, sudahlah ekonomi sekarang susah malah ditipu.” Tegasnya.


Jansen menambahkan, “ Saya akan pantau kasus ini dengan efesien, saya minta kepada penyidik yang menangani kasus ini agar bekerja dengan profesional, agar tindak ada lagi korban-korban selanjutnya. Bersambung (D.Purba&Tim).

Komentar

Berita Terkini