hariancentral.net | MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan berang, mengecam keras aksi pengancaman yang dialami Koko Syahputra, Jurnalis Media Pikiran Rakyat Medan. Ancaman tersebut diduga terkait pemberitaan Koko mengenai dugaan perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dimuat pada 10 April 2025. Artikel Koko yang berjudul "Skandal Bupati Humbang Hasundutan : Benarkah Isu Perselingkuhan Kembali Memanas?" menimbulkan reaksi berupa pesan ancaman melalui Facebook Messenger dari akun bernama "Moko Purba".
Pesan tersebut, yang disampaikan dalam Bahasa Batak ("Dapot do ho manang na ise. Pente ma" - artinya kurang lebih "Dapat kau, mau siapa kau, tunggulah") dan Bahasa Indonesia ("Iy yah, tunggu bagianmu"; "Oke. Pente ma. (Oke. Tunggulah)"), bernada intimidatif dan mengindikasikan upaya pengancaman. Akun "Moko Purba" mengirimkan pesan tersebut beberapa menit setelah artikel diunggah ke media sosial. Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menyatakan keprihatinan dan kecamannya atas insiden ini.
Tonggo menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tonggo Simangunsong menekankan bahwa jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, jalur hukum yang tepat adalah mengajukan hak jawab atau koreksi, bukan dengan ancaman dan intimidasi. "Bahasa yang digunakan jelas merupakan bentuk pengancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik," ujar Tonggo Simangunsong dalam wawancara telepon pada Sabtu, 12 April 2025.
Tonggo menyarankan Koko untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti pengancaman yang ada. AJI Medan menganggap tindakan ini sebagai perintangan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.
"Pengancaman seperti ini adalah upaya pembungkaman dan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas," tegas Tonggo Simangunsong.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan penegakan hukum yang konsisten terhadap tindakan intimidasi yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. AJI Medan menyerukan kepada pihak berwajib untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan kepada Koko Syahputra.*