|

Merasa lembaganya di Pitnah, Ketua LSM Tipikor agara Angkat bicara


hariancentral-kutacane : erasa di Pitnah atas keberadaan LSM yang di Pimpin.Jupri Yadi.R.Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara(Agara).Angkat Bicara.Jika ada yang mengatakan legalitas Lembaga Kita Tidak jelas.Statemen itu jauh dari Realita yang ada.Bahkan tudingan itu berujung Pitnah.Papar Jupri menyikapi.

Lanjutnya"Sebagai catatat. Keberadaan Lsm Tipidkor di Kabupaten Aceh Tenggara sudah berdiri tegak sejak 30 September 2016, hingga sampai saat ini.


Namun berbagai sentingan publish, Lsm Tipidkor Aceh Tenggara gentar mengungkap kasus korupsi di kabupaten Aceh Tenggara, membuat banyak oknum  geram. Sejati nya kita didukung malah di benci.Keluh Jupri.

"Semenjak berdiri.Terang Jupri pada media central.

Berbagai.kasus dugaan Korupsi itu terus kita  Bocorkan bahkan kita laporkan secara resmi pada Institusi Penegak Hukum.Dari kasus kecil sampai besar kita menyikapi sama. Moto kita tetap ingin melayani masyarakat serta membangun Bangsa. 

 Menjamurnya dugaan Tindakan pidana Korupsi itu kita Beberkan.Membuat LSM Tipikor menjadi Ancaman bagi pihak oknum tertentu.Bahkan sampai pada Oknum keluarga yang tidak terlibat pun ikut campur.Tujuan mereka tidak lain.Ingin membalas atas Tindakan kami yang selalu ingin mengungkap kasus korupsi di bumi Sepakat Segenep tercinta ini.

Bukan kali ini saja.

 Lsm Tipidkor Aceh Tenggara mendapat cemohan, berbagai publish,  bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipidkor di Kabupaten Aceh Tenggara legalitasnya tidak jelas.Ungkap Jupri kembali. Ironisnya"Lanjutnya.Tindakan mereka salah Kaprah.Pasalnya.LSM Tipikor sampai hari ini baik-baik saja. Hal itu dapat di kutip.Peryataan Klarifikasi yang di sampaikan kembali oleh  Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara, Ahmad Yani.Selasa.29/4/2025.

  Bahwa keberadaan Lsm Tipikor jelas Sudah mendaptar. Terangnya.


" Kesbangpol mengklarifikasi bahwa keberadaan Lsm Tipidkor sudah lama berdiri dan terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kesbangpol. Hanya saja ada kesalahan Pahaman dalam menyikapi.Bahkan hari ini.Kaban kesbang pol agara sudah angkat bicara  dan mengakui Keberadaan LSM Tipikor.Papar Jupri menjelaskan secara lugas apa yang di sampaikan Kaban Kesbang Pol menirukan pada media central.Selasa.29/4/2025.


Menurut dia, dengan klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status legalitas mereka di kabupaten Aceh Tenggara.

 Ketua Lsm Tipidkor Aceh Tenggara Jupri Yadi R bahkan berharap.Agar  kesbangpol agara  terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap semua organisasi masyarakat, khususnya yang izinnya sudah kedaluwarsa, untuk memastikan seluruh aktivitas di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Legalitas itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada publik dan pemerintah. Jika tidak dipenuhi, maka keberadaan LSM tersebut tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.

  Di tempat terpisah.Masyarakat Revormis juga berpesan.Agar sesama Penggiat dapat Saling Mendukung.Bukan sebaliknya.Saling mencari kelemahan.Berpedoman lah pada Undang-undang Keterbukaan Inpormasi Publik.Bahwa setiap Orang berhak mendapat kan Inpormasi serta dokumen yang menyangkut anggaran uang Rakyat.Artinya"Kendati bukan LSM.Undang-undang itu berlaku.Apa lg yang menjalankan nya dari pihak Lembaga Resmi terdaptar.

Selain itu.

 Untuk mengatakan Legalitas sebuah Organisasi itu sudah di atur juga dalam undang-undang serta tahapan.Bahkan sampai pada pembubaran sebuah lembaga juga sudah di afur.

Artinya.Semua pihak harus belajar untuk memahami segala hal yang ada.

"Tidak gampang membubarkan Organisasi.Kendati ijin  oprasionalnya belum di perpanjang.Wajib mengikuti berbagai tahapan.Seperti"Pihak.kesbang Pol agara wajib melayangkan surat hingga 3 kali(Peringatan).Jika itu tidak di gubris.Maka Sangsi untuk lembaga itu sudah bisa di jalankan.Menghentikan dana Hibah.Sementara Untuk Pembubaran.Jika tingkat kabupaten.Tahapaan yang di lalui harus lewat DPR hingga Kemendagri sehingga mendapatkan keputusan Resmi dari Pengadilan.

Artinya"Tidak boleh kita langsung menghakimi kendati ada yang belum terpenuhi.Hal itu merujuk pada Undang-undang yang mengatur tentang HAK Azasi setiap Individu yang ada di republik ini.Kalau saya tidak salah.Lebih dan kurang saya mohon maap.Jawab Masyarakat Repormis Menyikapi.Selasa.29/4/2025.Dikutacane./Dar

Komentar

Berita Terkini